Sebelum gw kasih tahu apa aja yang harus disiapkan untuk mengajukan pembuatan paspor biasa RI, gw mau bilang kalo postingan sebelum ini sebenarnya gw tulis tanggal 13 oktober. dan sekarang gw udah pegang paspor sampul hijau tua itu ![]()
anyway, berikut adalah persyaratan yang harus lu siapin
Dokumen yang harus disiapkan untuk permohonan pembuatan PASPOR RI
1. KTP pemohon
2. Kartu Keluarga
3. Ijasah terakhir
4. Akte Kelahiran pemohon
5. Surat Pengantar dari Kampus (apabila anda berstatus mahasiswa) atau instansi tempat bekerja (bila anda karyawan)
6. Surat Nikah orangtua (dalam kasus anda tidak dapat menyertakan surat pengantar dari kampus)
7. KTP orangtua (masih seperti poin 6)
8. Formulir Permohonan Paspor (dibeli di koperasi kantor IMIGRASI seharga Rp. 15.000. Di dalamnya terdapat 1 lembar formulir, 1 lembar surat pernyataan dilengkapi meterai 3.000 dan sampul paspor). Formulir diisi dengan tinta hitam dan huruf kapital.
Note. Untuk poin 1-7: semua dokumen ASLI dan fotokopi sebanyak 1 buah harus dibawa pada waktu penyerahan formulir.
Setelah semua lengkap, anda masukkan semua berkas tersebut ke loket penyerahan formulir, setelah semua berkas diperiksa dan disetujui maka anda akan diberi slip untuk pembayaran dan pengambilan foto. Berhubung gw mengajukan paspor di kantor IMIGRASI Depok maka waktu yang dibutuhkan adalah 2 hari. Setelah pengambilan foto dan pembayaran sebesar Rp.270.000 (200ribu – biaya paspor sesuai dengan yang ditentukan pemerintah, 50ribu – TI, 20ribu – Sidik Jari) maka anda akan diminta untuk datang kembali sekitar 2 hari kerja berikutnya untuk pengambilan paspor. dapat diakumulasikan bahwa proses pembuatan paspor RI akan memakan waktu seminggu.
Note. Karena ada kemungkinan tiap kantor IMIGRASI memberlakukan tahapan yang berbeda, gw sarankan anda membawa uang Rp. 300.000 pada hari pengajuan paspor tersebut.
Gw harap info ini bisa bantu yang berniat buat paspor. kalo ada info tambahan atau pengalaman bikin paspor
let me know, ok!
*BISOUS*
Bukannya syarat no 5, 6, dan 7 itu tidak wajib? (tergantung keperluan)
Lalu apakah bagi warga jakarta wajib mengurus paspos di dinas imigrasi jakarta juga?
Oh iya kalau tidak salah dalam pembuatan paspor itu ada wawancara, wawancara tersebut seperti apa ya?
Syarat 5 terhitung wajib (berdasarkan pengalaman). Namun karena saya tidak bisa menyertakan surat keterangan dari kampus maka pihak Imigrasi Depok meminta saya untuk menyertakan syarat nomor 6 dan 7 sebgai pengganti syarat nomor 5.
Paspor tidak harus diurus di kota domisili.
Wawancara pengurusan paspor tidak akan serumit pengurusan visa. Pertanyaan yang diutarakan hanya seputar alasan pembuatan paspor.
Semua jawaban ini berdasarkan pengalaman pribadi dan rekan-rekan saya mahasiswa. Saya kurang tahu apabila status pemohon adalah pencari kerja.
Semoga dapat membantu